![]() |
Kode Etik dan Peraturan
MEMBER PT RH INDONESIA
Kode Etik dan Peraturan MEMBER RH ini bukanlah HUKUM, melainkan prinsip-prinsip tertentu yang berisi hak, tugas, tanggung jawab dan kewajiban para MEMBER RH dalam menjalankan tugas usahanya. Kode Etik dan peraturan-peraturan ini dibuat dengan maksud untuk menegaskan hubungan antara PT RH INDONESIA sebagai perusahaan dan MEMBER RH. Selain itu, Kode Etik dan Peraturan MEMBER RH ini juga untuk menjaga dan melindungi semua kepentingan dan keuntungan yang tersedia bagi MEMBER RH berdasarkan Rencana Pemasaran dan Penjualan PT RH INDONESIA. Guna melindungi maksud dan tujuan Rencana Pemasaran dan Penjualan ROKOK HERBAL, PT RH INDONESIA memiliki hak tunggal mengambil, mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua Peraturan ini bilamana diperlukan untuk penanganan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Peraturan-peraturan ini. Beberapa point penting dalam kode etik ini :
BAGIAN I: OTORISASI MENJADI MEMBER RH Peraturan I-1
Peraturan I-2
MEMBER RH harus mematuhi semua Peraturan, persyaratan system, prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan Rencana Pemasaran dan Penjualan PT RH INDONESIA beserta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahannya. Jika sekali waktu Peraturan ini di ubah oleh PT RH INDONESIA maka perubahannya akan dimuat pada website www.rokokherbal.com atau diberitahukan dalam bentuk komunikasi lainnya. BAGIAN II : TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG MEMBER RH Peraturan II-1; Setiap MEMBER RH harus membeli produk / jasa PT RH INDONESIA dan perangkat bantuan bisnis dalam Garis sponsorisasinya atau langsung dari PT RH INDONESIA gunanya untuk melindungi hak atas berbagai macam ketentuan (financial non finasial) yang tersedia dari Rencana Pemasaran dan Penjualan PT RH INDONESIA. Oleh karena itu, member dilarang keras membeli produk PT RH INDONESIA dari member yang bukan garis Sponsornya. Pajak yang timbul akibat komisi yang diterima member dari hasil menjalankan bisnis PT RH INDONESIA merupakan tanggung jawab member sepenuhnya, dan PT RH INDONESIA tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian member membayar pajak. Peraturan II- 2; MEMBER RH harus menyerahkan Formulir tanda terima kepada MEMBER lain dalam jaringannya pada saat transaksi pejualan produk telah selesai. Formulir ini harus mencantumkan: (a) Produk-produk yang dijual (b) Harga jual (c) Nama alamat nomor telepon dari MEMBER yang menjual, Peraturan II-3 Pada waktu mempromosikan atau menawarkan produk PT RH INDONESIA, MEMBER RH harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai harga, dan fasilitas yang didapat. MEMBER RH tidak di perbolehkan membuat pernyataan /klaim yang berlebihan mengenai keunggulan produk PT RH INDONESIA agar supaya laku. MEMBER RH wajib mengganti kerugian kepada PT RH INDONESIA sehubungan dengan mewakili PT RH INDONESIA secara tidak benar dalam menginformasikan hal-hal tersebut di atas. Peraturan II-4 Pada saat mendemontrasikan atau menjual produk-produk PT RH INDONESIA , MEMBER RH harus memberikan petunjuk pemakaian yang benar dan hal-hal yang diperhatikan atas pengunaan produk. Peraturan II-5; MEMBER RH tidak berhak membuat suatu penawaran apapun/kompromi atau memberikan penjelasan atas nama PT RH INDONESIA berkenan pada keluhan/klaim pelanggan karena pengunaan atau kesalahan pemakaian produk-produk PT RH INDONESIA. Peraturan II-6: MEMBER RH wajib mengikuti semua hukum, ketentuan dan Peraturan setempat yang berlaku bagi bisnis PT RH INDONESIA. Serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak citra atau reputasi PT RH INDONESIA dan/atau mereka sendiri sebagai seorang MEMBER RH. Peraturan II-7:
Peraturan II-8: MEMBER RH tidak diperkenankan terlibat dalam bisnis/produk competitor PT RH INDONESIA pada khususnya, namun tidak terbatas pada : bisnis yang jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai system Multi-Level Marketing. Apa yang dianggap PT RH INDONESIA sebagai bisnis/produk competitor ada dalam wewenang PT RH INDONESIA sepenuhnya. Peraturan II-9: MEMBER RH tidak diperkenankan mengemas ulang, menghapus, menambah atau mengubah label produk, literature, bahan atau kemasan untuk produk atau literature PT RH INDONESIA apapun, termasuk paket bisnis PT RH INDONESIA. MEMBER RH tidak diperbolehkan mendemonstrasikan atau menjual produk dalam bentuk yang berbeda dengan kemasan aslinya. Peraturan II-10: MEMBER RH tidak boleh menggunakan produk PT RH INDONESIA untuk jenis kegiatan pengumpulan dana. Pengumpulan dana termasuk penawaran untuk membeli produk/jasa PT RH INDONESIA yang berdasarkan pernyataan bahwa semua atau sebagian dari keuntungan yang dihasilkan lewat Penjualan semacam itu akan menguntungkan suatu grup atau organisasi tertentu. Peraturan II-11 : Untuk member yang sudah memiliki jaringan diatas 1000 kiri 1000 kanan, jika menginginkan ID nya dijual harus meminta izin kepada perusahaan secara tertulis dan setelah dilakukan penjualan, leader yang bersangkutan dilarang menjalankan bisnis yang sejenis dengan PT RH INDONESIA (MLM / Network marketing). Jika hal ini dilanggar,maka ID yang sudah dijual akan diblokir secara permanen oleh perusahaan. Hal ini untuk menjaga pelayanan dan tanggung jawab terhadap member-member baru yang sudah direkrut oleh leader yang menjual ID nya tersebut. BAGIAN III: TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR Peraturan III-1: Seorang MEMBER RH yang mensponsori MEMBER RH lain (disebut Sponsor) harus:
Peraturan III-2: Tanggung jawab seorang MEMBER RH langsung keatas:Termasuk dalam fungsi dan tanggung jawab dari MEMBER langsung keatas adalah tugas sebagai berikut:
BAGIAN IV: PERLINDUNGAN TERHADAP GARIS SPONSORISASI PT RH INDONESIA memiliki hak tunggal untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk mengganti sponsor tanpa perlu memberikan alasan atas persetujuan ataupun penolakannya. Penjualan Kememberan : seorang MEMBER RH yang memiliki dan menjalankan bisnis PT RH INDONESIA dapat menjual bisnisnya dalam bentuk Kememberan kepada MEMBER RH lain.
BAGIAN V: PRESENTASI RENCANA PEMASARAN DAN PENJUALAN PT RH INDONESIA Peraturan V-1: Ketika mengundang Prospek, seorang MEMBER RH tidak boleh menggambarkan acara undangan tersebut dengan maksud dan tujuan selain daripada untuk mendengarkan presentasi Rencana Pemasaran dan Penjualan PT RH INDONESIA.Khususnya, MEMBER RH tidak boleh menggunakan undangan tersebut untuk :
Peraturan V-2: Pada waktu menjelaskan Rencana Pemasaran dan Penjualan PT RH INDONESIA kepada prospek, seorang MEMBER RH:
Peraturan V-3: MEMBER RH tidak di perbolehkan menggambarkan kepada Prospek bahwa tersedia daerah/teritori ekslusif bagi seorang MEMBER RH untuk menjalankan bisnis PT RH INDONESIA. Peraturan V-4: MEMBER RH harus menyatakan bahwa untuk menjadi MEMBER RH hanya wajib membeli paket staterkit dan atau paket produk dari PT RH INDONESIA, bukan membeli kartu aktivasi saja. MEMBER RH tidak boleh menyatakan bahwa tersedia keuntungan-keuntungan lain selain keuntungan yang ada dalam Rencana Pemasaran Dan Penjualan PT RH INDONESIA. BAGIAN VI: PENGGUNAAN NAMA PT RH INDONESIA OLEH MEMBER RH Peraturan di bawah ini dimaksud untuk memelihara integritas/ketentuan dari merek dagang PT RH INDONESIA . selain itu, untuk memastikan bahwa nama PT RH INDONESIA digunakan secara eksklusif untuk kepentingan bisnis PT RH INDONESIA saja. Sebagai tambahan, PT RH INDONESIA telah menjalankan suatu program pengenalan usaha, yang mengharuskan penggunan model logo empat daun yang benar dan konsisten di mana saja PT RH INDONESIA berada. Oleh karena itu, tidak diijinkan untuk merubah model logo yang telah terdaftar sebagai HAKI di Kementrian Hukum dan HAM dengan nomor HAKI: IDM000300518. Peraturan VI-1: Ijin untuk penggunaan nama PT RH INDONESIA dalam bisnis MEMBER RH harus diajukan secara tertulis kepada PT RH INDONESIA dan ijin tersebut harus ditinjau ulang setiap tahunnya oleh PT RH INDONESIA. Peraturan VI-2: MEMBER RH tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari sumber manapun selain dari PT RH INDONESIA barang barang yang menyandang nama atau logo PT RH INDONESIA atau yang dicetak dengan merk dagang PT RH INDONESIA. Peraturan VI-3: diperkenankan menggunakan bahan literature PT RH INDONESIA yang resmi hanya untuk tujuan dalam rangka menjalankan fungsi mereka sebagai MEMBER RH. Peraturan VI-4: MEMBER RH diperbolehkan merekam pembicaraan atu presentasi yang di sajikan pada acara seminar atau pertemuan bisnis yang di sponsori oleh PT RH INDONESIA. BAGIAN VII PENGGUNAAN INTERNET/WEB SITE Website resmi perusahaan adalah www.rokokherbal.com, segala informasi resmi dari perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. PT RH INDONESIA tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan informasi yang terdapat di website lain selain www.rokokherbal.com. Jika terdapat perbedaan atau kesalahan pada data yang terdapat atau terpampang di website maupun di perhitungan pribadi member, maka yang menjadi patokan atau dasar adalah data yang tersimpan pada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti hardcopy maupun softcopy backup dari proses bisnis web PT RH INDONESIA. Peraturan VII-1: MEMBER RH dilarang memberikan kode Serial Number Kartu aktivasi dan password login kepada siapapun. Segala kerugian yang diakibatkan dilanggarnya aturan ini menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing member. Peraturan VII-2 : MEMBER RH diperbolehkan membuat website pribadi yang ditujukan untuk pengembangan bisnis ROKOK HERBALnya, dengan catatan Website tidak melanggar hak intelektual property orang lain dan tidak menyimpang dari program pemasaran bisnis PT RH INDONESIA beserta diskripsi produknya. Peraturan VII-3: Setiap MEMBER RH menyediakan dan mendaftarkan website mereka pada PT RH INDONESIA. PT RH INDONESIA berhak untuk secara langsung melakukan perubahan baik peng-editan, penambahan, maupun penghapusan segala isi yang di nilai tidak sesuai. Peraturan VII-4: Setiap MEMBER RH tidak boleh menyatakan dan ataupun mengakui bahwa mereka adalah karyawan PT RH INDONESIA. Sebaliknya setiap MEMBER RH harus sebagai bagian dari sebuah usaha independent. PELAKSANAAN KODE ETIK ATAU ATURAN PERILAKU DAN KEBIJAKAN Pelanggaran atas Kode Etik atau Aturan Perilaku dan Kebijakan merupakan masalah yang sangat serius. Oleh karena itu PT RH INDONESIA akan berusaha keras untuk meluruskan setiap pelanggaran melalui bimbingan dan penyuluhan (konseling), pada hal berikut yang dapat diterapkan oleh PT RH INDONESIA tidak secara berurutan atau dengan kombinasi tindakan pembetulan :
Jika seorang MEMBER RH mendengar dan melihat terjadinya pelanggaran Kode Etik atau Aturan dan Kebijakan PT RH INDONESIA, maka MEMBER RH tersebut mengajukan pengaduan kepada PT RH INDONESIA dengan prosedur sebagai berikut. Bagian A I. PROSEDUR PENGADUAN
II. PEMBATALAN KEMEMBERAN DAN PEMBATALAN HAK SEBAGAI SPONSOR DARI SEORANG MEMBER OLEH PT RH INDONESIA
III. MASA PENANGGUHAN SUATU KEMEMBERAN Sebagai usaha untuk mengurangi kesalahan MEMBER RH dalam presentasi tentang Rencana Pemasaran dan Penjualan ROKOK HERBAL dalam suatu Garis Sponsorisasi, maka PT RH INDONESIA dapat saja menerapkan salah satu atau semua dari hal berikut ini untuk menyelesaikan masalah tersebut : a. Menunda pembayaran bonus. b. Menangguhkan ijin untuk melaksanakan kegiatan mensponsori. c. Menangguhkan undangan perjalanan yang di sponsori oleh PT RH INDONESIA d. Meminta MEMBER RH agar menyerahkan kepada PT RH INDONESIA rekaman presentasi mereka mengenai Rencana Pemasaran. IV.PEMBATALAN KEMEMBERAN, PENGHAPUS HAK SEBAGAI SPONSOR ATAU PENANGGUHAN OLEH PT RH INDONESIA TANPA PENGADUAN RESMI
PERATURAN UNTUK PENGGUNAAN MATERI PENDUKUNG USAHA (BUSINESS SUPPORT MATERIALS) Tujuan Peraturan ini dsimaksud untuk memberikan keterangan yang jelas dan tepat mengenai hak dan kewajiban dari PT RH INDONESIA dan MEMBER RH yang berkaitan dengan pengembangan. Alat Bantu dan materi pendukung usaha MEMBER RH dapat diwajibkan dalam batas paket pendaftaran member dan pendaftaran stokis/distrik atau distributor yang diatur tersendiri. Di luar dari itu semua, maka pembelian bahan dan alat bantu seperti : buku-buku, majalah, dan materi cetakan lainnya, maka materi tersebut sama sekali tidak di wajibkan. MEMBER RH yang ingin menjual atau mendistribusikan materi tersebut harus menekankan bahwa hal itu sukarela. Dilarang dengan dalih apapun merupakan syarat untuk menjadi MEMBER RH. PT RH INDONESIA tidak mengesahkan penyajian yang ada dalam setiap materi pendukung yang bukan dikeluarkan secara resmi oleh PT RH INDONESIA. MEMBER RH bertanggung jawab sepenuhnya atas tepenuhinya ketentuan hukum yang berlaku mengenai isi, produksi, atau penggunaan materi pendukung usaha yang dibuatnya secara pribadi Ketentuan-ketentuan lainnya:
Member RH mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung dalam Kode Etik Member dan Garis-garis Kebijaksanaan PT RH INDONESIA, peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT RH INDONESIA, akan mendasari perjanjian antara PT RH INDONESIA dengan member, tanpa persetujuan lebih dahulu dari member. Pemohon dengan ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan dalam formulir aktivasi adalah jujur dan benar. Member memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT RH INDONESIA, apabila member tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera di atas. Member tidak akan melibatkan PT RH INDONESIA apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan member harus mempertanggungjawabkannya secara hukum |